Subscribe:

Selasa, 28 Februari 2012

85% Kecelakaan Adalah Akibat "Human Error"

Dalam buku laporan Studi Evaluasi Road Map to Zero Accident, kecelakaan lalu-lintas antara periode 2002 sampai 2008 meningkat rata-rata 20,9% pertahun dari 4.360 menjadi 15.392 kecelakaan. Sementara pertumbuhan jenis kendaraan jenis tersebut pada periode yang sama hanya 13.5%. Korelasinya adalah semakin banyak kendaraan, resiko kecelakaan lalu-lintas semakin tinggi.

Berdasarkan data Ditlantas Polri tahun 2009 yang tersaji pada buku yang sama, penyebab kecelakaan lalu-lintas yang dominan adalah kesalahan manusia /pengemudi yang presentasenya mencapai 85%. Penyebab berikutnya adalah faktor kendaraan 4%, jalan dan prasarana 3%, pemakai jalan lainnya 3%, factor lingkungan dan sebagainya 5%. Dari 85% tersebut, modus kesalahan yang dilakukan pengemudi, penyebab terbesar terjadinya tabrakan adalah pengemudi tidak sabar dan tidak mau mengalah (26%), menyalip atau mendahului (17%), berkecepatan tinggi (11%), Sedangkan penyebab lainnya seperti perlanggaran rambu, kondisi pengemudi dan lain-lain berkisar antara 0,5 sampai 8%.

Manusia memang makhluk yang unik. Perilakunya kadang tidak dapat diukur melalui kadar pendidikan, pengalaman maupun kekayaan. Sehari-hari kita sering melihat angkot yang berhenti seenaknya dengan dalih demi sesuap nasi, sementara itu di jalan tol yang kebanyakan kendaraan pribadi kita juga menjumpai pelangaran yang lebih banyak lagi seperti melebihi batas kesepatan ataupun mendahului dari sebelah kiri.

Faktor yang mempengaruhi tindakan manusia di jalan juga sangat beragam, ada pengendara yang sudah membawa masalah dari sebelum berkendara sehingga tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan, ada juga faktor sesaat seperti merasa tersinggung karena ada kendaraan lain (misalnya yang lebih jelek) yang mendahuluinya sehingga emosinya tidak terkendali.

Ukuran seseorang boleh atau tidak mengemudikan kendaraan di jalan raya adalah dengan pemilikan SIM. Namun proses pembuatan SIM itu sendiri belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan mengemudi yang aman, baik bagi pengendaranya itu sendiri maupun untuk orang lain. SIM hanya terkait dengan kemampuan dan wawasan berkendaraan dan berlalu-lintas. Sementara itu di jalanan kita sering harus ngerem mendadak, menghadapi macet di tanjakan, melintasi tikungan yang curam, silau karena kendaraan dari lawan arah menggunakan lampu jauh di malam hari dan sebagainya yang tak diujikan dalam pembuatan SIM.

Instrumen UU tentang lalu-lintas dan angkutan jalan yang baru terutama tentang kendaraan dan pengemudi rasanya masih sangat-sangat minim jika mengacu pada  slogan dari program Zero Accident yang menyebut “satu kecelakaan saja sudah terlalu banyak”.

Selain perubahan mendasar dan pengetatan dalam pembuatan SIM, polisipun harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendeteksi pelanggaran lalu-lintas. Saat ini masih banyak pelanggaran lalu-lintas yang hanya dinyatakan sebagai pelanggaran jika sudah terjadi kecelakaan. Yang paling sering terlihat adalah pelanggaran batas kecepatan. Harusnya polisi memiliki alat untuk mendeteksi kecepatan kendaraan sehingga dapat menindak pelanggar-pelanggar tersebut.

Berdasarkan data di atas, jika 15.392 kejadian dibagi 365 hari pertahun maka kecelakaan lalu-lintas tahun 2009 adalah 42 kecelakaan perhari, jika terjadi peningkatan 20% pertahun, maka rata-rata kecelakaan perhari tahun 2011 adalah 60 kejadian. Wow…..

Ingat : "Nyawa sangat berarti, satu kecelakaan saja sudah terlalu banyak !!! ”.


0 komentar:

Posting Komentar